Layanan Masyarakat

Warga dapat mengajukan permohonan dan memantau prosesnya secara online.

Potensi Desa

Menampilkan potensi desa yang mencakup sektor pertanian, perikanan, pariwisata.

Berita Desa

Menyediakan informasi terkini tentang berbagai kegiatan, acara, dan perkembangan di desa.

Pasar Desa

Desa kami menyediakan berbagai produk menarik yang dapat dipilih. Kunjungi pasar desa kami sekarang.

DARJA Kepala Desa ciruas

Sambutan Kepala Desa

Bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lahirnya desa jauh lebih dahulu dari pada hadirnya negara Republik Indonesia ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi  otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas. 

Pelaksanaan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan  pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa sebagai pedoman dan arah pembangunan desa yang pada akhirnya menuju kepada masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera. 

 TERIMA KASIH

Profil

Desa Ciruas

Pada masa dahulu Desa Ciruas mulanya hanya berupa hutan belukar atau rimba namun berangsur angsur datanglah masyarakat dari kerajaan antah berantah seperti Air Tiris, Rumpia, Jengkoleun dll dan Danau Bengkuang untuk membuka lahan perkebunan dan ladang berpindah pindah setelah hutan ditebang, mereka berladang kemudian ditanam karet tetapi mereka tidak bermukim ditempat tersebut hanya menginap beberapa hari kemudian mereka pulang, kemudian datang lagi untuk menjenguk kebun mereka.

       Setelah masa penjajahan Jepang berakhir barulah ada masyarakat yang bermukim di Kampung Ranjeng, Gabral, Ciruas, Cembeh, Bunder dan Ciwandan dengan nama Desa Ciruas. Kebetulan pada waktu Zaman itu yang terpilih jadi Jaro adalah Kp. Ciruas, sehingga sampai saat ini disebut Desa Ciruas. Aadapun pemberi nama Desa Ciruas tersebut adalah Bapak Satab.

Pada jaman penjajahan Jepang Desa Ciruas dilintasi oleh aliran sungai yang disebut Kali Malang. Pada tahun 1930 masyarakat banyak mengelolah lahan-lahan menjadi sebuah persawahan/Pertanian.

Pada Tahun 1982 Desa Ciruas terjadi pemekaran Desa atas dasar permohonan masyarakat dengan pertimbangan luas wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat banyak. Sehingga permohonan tersebut disetujui oleh Bupati Serang yang saat itu dijabat oleh Bapak MA. Sampurna. Adapun pemekaran wilayah Desa Ciruas dibagi menjadi 2 Desa yaitu :

  1. Desa Ciruas yang merupakan Induk, meliputi Kp. Cembeh, Kp. Bunder dan Kp. Ciwandan.
  2. Desa Ranjeng yang merupakan pecahan, meliputi Kp. Ranjeng, Kp. Gabral, dan Kp. Ciruas.

Karena Desa Ciruas dilintasi jalan Desa yang menghubungkan dengan Desa Ranjeng, perkembangan Kampung dan permukiman secara berangsur-angsur bertambah penduduk yang semakin banyak.

Desa Ciruas terbagi menjadi 2 RW dan 5 RT yang terdiri dari Kp. Cembeh, Kp. Bunder dan Kp. Ciwandan, kemudian disetiap Kampung dibangunlah sebuah Masjid dengan swadaya masyarakat. Selain itu juga dibangun sebuah Sekolah Dasar yang bertempat di Kp. Cembeh dan diberi nama SDN Cembeh.

Setelah pemekaran pada tahun 1982 yang dipimpin oleh Bapak H. Sarmana sebagai yang dipilih secara demokratis dan Bapak Arfa’i sebagai sekretaris desa, yang berakhir pada tahun 1996.

Adapun Pejabat Kepala Desa Ciruas mulai tahun 1996 berdiri sampai sekarang sebagai berikut :

  1. Tahun 1996-2003 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Ujang dan Bapak Mamad Asy’ari sebagai Sekretaris Desa.
  2. Tahun 2003-2009 dipimping oleh Kepala Desa Bapak Asep Sadeli dan Bapak Mamad Asy’ari sebagai Sekretaris Desa.
  3. Tahun 2009-2014 dipimping oleh Kepala Desa Bapak Nahrowi dan Bapak Mamad Asy’ari sebagai Sekretaris Desa.
  4. Tahun 2014-2021 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Baihaqi dan Bapak Mamad Asy’ari sebagai Sekretaris Desa,  Pada tahun 2014-2017  Bapak Rudi Wawan sebagai Sekretaris Desa Pada tahun 2017-2021
  5. Tahun 2021-2027 dipimpin oleh Kepala Desa Bapak Darja 

Statistik Desa

Jumlah Penduduk

Berdasarkan Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang pada tahun 2025, jumlah penduduk Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sebagai berikut.

Untitled-design-34-1.png
0

Warga

Untitled-design-32-1.png
0

Laki-laki

Untitled-design-33-1.png
0

Perempuan

Untitled-design-31-2.png
0

Keluarga

Fitur Desa Online Kami

Desa Online memudahkan dalam menjaring informasi perihal desa dan membantu mempermudah pelayanan Pelayanan Desa yang Terbaik untuk warga

Pasar Desa

Pasar Desa menghadirkan potensi pasar desa kami

Jaksa Jaga Desa

Mempermudah anda dalam melakukan Konsultasi Hukum dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Desa Online

Pelayanan Desa berbasis online yang mempermudah segala kebutuhan anda

Temukan Produk
Unggulan dari Desa Kami

Kunjungi pasar desa online kami dapatkan harga terbaik
dari penjualnya langsung tanpa perantara.

Keindahan Dalam Desa

Galeri Desa Ciruas

Simak Informasi Terbaru

Berita Desa

Ada Keluhan Pada
Pelayanan Desa Kami?

Hubungi kami segera jika menemukan kendala ataupun keluhan tentang desa kami. Kami akan senantiasa melayani setiap pertanyaan ataupun keluhan dengan senang hati.

Scroll to Top